Tampilkan postingan dengan label Poligami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Poligami. Tampilkan semua postingan

16 Desember 2008

Poligami yang Tersesat

Poligami sering menjadi masalah karena istri baru sering membawa ketidakadilan bagi istri lama. Poligami ibarat membuang istri lama karena sudah dianggap tidak berfungsi lagi. Kalaupun masih berfungsi, istri lama justru disimpan ibarat barang usang. Kalaupun tidak disimpan, fungsinya menjadi tidak signifikan. Ketidakadilan ini membuat banyak orang menolak poligami; terutama kaum wanita.

Penolakan terhadap poligami menimbulkan keraguan terhadap Islam. Kenapa Islam memperbolehkan poligami? Saya sendiri tidak berani menjawab pertanyaan besar ini. Tapi saya menemukan sebuah artikel yang dapat membantu saya menjelaskan asal-usul poligami. Berikut kutipan dari artikel tersebut.

Poligami adalah ikatan perkawinan dalam hal mana suami mengawini lebih dari satu istri dalam waktu yang sama. Jika dirunut ke belakang sejarah, maka jelas terlihat bahwa poligami bukanlah merupakan warisan Islam, tetapi merupakan kebiasaan yang telah berkembang berabad-abad sebelum Islam diwahyukan. Sejumlah riwayat menyebutkan bahwa rata-rata para pemimpin suku pada zaman dahulu memiliki puluhan istri bahkan tidak sedikit kepala suku mempunyai istri sampai ratusan.

Namun ketika Islam datang kebiasaan poligami tidak serta-merta dihapuskan. Namun, setelah ayat yang menyinggung soal poligami diwahyukan, Nabi lalu melakukan perubahan yang radikal sesuai dengan petunjuk kandungan ayat. Perubahan mendasar yang dilakukan Nabi berkaitan dengan dua hal yakni pertama, membatasi jumlah bilangan istri hanya sampai empat. Contoh amat jelas terlihat dalam riwayat dari Naufal ibn Muawiyah. Ia berkata: “Ketika aku masuk Islam, aku memiliki lima orang istri” Rasulullah berkata: “Ceraikanlah yang satu dan pertahankan yang empat”. Kedua, menetapkan syarat yang ketat bagi poligami, yaitu harus mampu berlaku adil. Persyaratan yang ditetapkan bagi kebolehan poligami itu sangat berat, dan hampir-hampir dapat dipastikan tidak ada yang memenuhinya. Artinya, Islam memperketat syarat poligami sedemikian rupa sehingga kaum laki-laki tidak boleh lagi semena-mena terhadap istri mereka seperti sedia kala.

Dengan demikian terlihat bahwa praktik poligami di masa Islam sangat berbeda dengan praktek poligami sebelumnya. Perbedaan itu menonjol pada dua hal. Pertama, pada bilangan istri, dari tidak terbatas jumlah hanya dibatasi empat. Kedua, pada syarat poligami yaitu harus mampu berlaku adil. - Benarkah Islam Membolehkan Poligami?

Berdasarkan kutipan di atas, Islam justru mengarahkan poligami agar tidak lepas kendali. Jadi pada dasarnya Islam tidak menganjurkan, menjadikan sunnah Rasulullah, apalagi mewajibkan poligami. Islam hanya memperbolehkan poligami dengan koridor yang tegas, yaitu harus berlaku adil.

Sementara poligami yang ditolak masyarakat sekarang ini bukan poligami yang diperbolehkan dalam Islam. Kenapa? Karena para pelaku poligami tidak bisa berlaku adil di antara para istri-istrinya. Definisi adil ini pun mencakup banyak aspek dan tidak berhenti pada berlaku adil dalam hal sandang, pangan, dan papan saja. Berlaku adil dalam konteks psikologi juga diperlukan. Para pelaku poligami tidak boleh condong kepada istri-istri tertentu. Ini yang, menurut saya, membuat poligami menjadi berat.

Poligami memang diperbolehkan dalam Islam. Tapi dasar pembolehannya tidak bisa dipandang sebelah mata.

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. - Al Quran Surat An-Nisaa' Ayat 3

Penegasan saya lakukan pada kondisi tidak sanggup berlaku adil dalam poligami. Dalam kondisi ini maka monogami lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Perlu kita sadari bahwa berlaku adil kepada istri tidak akan mudah.

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. - Al Quran Surat An-Nisaa' Ayat 129

Allah SWT sudah menegaskan bahwa berlaku adil dalam poligami itu sulit. Oleh karena itu para suami sepantasnya menjadikan poligami sebagai pilihan terakhir dalam keadaan terpaksa sebelum memutuskan melakukannya.

Allah SWT memperbolehkan poligami dengan syarat harus pelaku poligami mampu berlaku adil. Di lain pihak Allah SWT juga menegaskan bahwa berbuat adil kepada lebih dari satu istri itu sulit. Kalau kita tidak mampu berbuat adil, Allah SWT malah menganjurkan kita untuk tidak melakukan poligami. Tapi Allah SWT masih membuka pintu poligami bagi mereka yang benar-benar butuh selama mereka senantiasa konsisten untuk menjaga diri dari ketidakadilan terhadap istri-istri mereka.

Referensi:
--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/file/95604555/4e600092/PoligamiYangTersesat.html

27 November 2008

Muslim dalam Masyarakat

Islam tidak pernah mengajarkan Muslim untuk mengucilkan dirinya dari anggota masyarakat lain. Islam tidak pernah mengajarkan untuk membentuk kelompok-kelompok Muslim yang eksklusif. Islam mengajarkan agar setiap Muslim berbaur ke dalam berbagai bentuk kelompok sosial seraya mempertahankan jati dirinya sebagai seorang Muslim.

Toleransi merupakan bagian penting untuk berbaur ke dalam masyarakat. Toleransi yang dimaksud bukan sebatas menghormati perbedaan kepercayaan dan keyakinan, tapi juga menghormati keberadaan hukum, aturan, dan nilai-nilai dalam masyarakat. Untuk melakukan itu, setiap Muslim perlu menemukan keseimbangan antara mempertahankan ajaran Islam dan mengikuti aturan yang ada di masyarakat.

Hal tersebut adalah hal yang penting untuk dilakukan oleh setiap Muslim agar Islam dapat diterima dalam masyarakat. Hal ini disebabkan karena dakwah Islam tidak mungkin berjalan dengan baik bila Islam tidak dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Kita tidak mungkin mengajak orang untuk masuk ke dalam sesuatu yang mereka benci atau takuti.

Seperti yang saya sebutkan di atas, setiap Muslim perlu menemukan kombinasi yang tepat antara hukum Islam dan hukum positif yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini berarti menegaskan batas antara hal-hal yang memang menjadi prinsip dalam Islam dan hal-hal yang tidak perlu dipaksakan.

Contoh yang bisa saya berikan adalah pernikahan di bawah umur. Definisi "di bawah umur" ini, setahu saya, mengacu kepada pasal 7 dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang menyebutkan bahwa yang diperbolehkan menikah adalah pria dengan umur paling rendah 19 tahun dan wanita dengan umur paling rendah 16 tahun.

Apa yang terjadi kalau ada seorang pria Muslim menikah dengan gadis berumur di bawah 16 tahun? Tentu akan ada penolakan. Kalau seorang pria Muslim itu menegaskan bahwa pernikahan itu sah dalam Islam, maka penolakan itu bisa jadi membengkak dari penolakan terhadap individu menjadi penolakan terhadap Islam.

Contoh lain adalah poligami. Bentuk pernikahan yang diperbolehkan (bukan dianjurkan) dalam Islam dengan batas atas 4 (empat) orang istri ini adalah sesuatu yang ditentang oleh masyarakat Islam secara umum; terutama kaum wanita. Sepertinya banyak pernikahan poligami yang berujung pada ketidakadilan dalam perlakuan suami terhadap istri yang lebih cenderung kepada istri yang lebih baru.

Apa yang terjadi kalau ada seorang pria Muslim melakukan poligami? Tentu akan ada penolakan. Kalau alasan utama poligami itu semata-mata karena Islam memperbolehkannya, penolakan itu juga akan berubah dari penolakan terhadap individu menjadi penolakan terhadap Islam.

Sebenarnya masih banyak contoh-contoh lain yang bisa saya berikan. Tapi tujuan saya memberikan contoh itu terkait dengan batas antara yang bersifat prinsip dan yang tidak perlu dipaksakan. Apakah kedua contoh di atas termasuk hal yang bersifat prinsip atau hal yang tidak perlu dipaksakan? Saya pribadi memasukan kedua contoh di atas ke dalam golongan kedua; hal yang tidak perlu dipaksakan.

Saya sangat menyayangkan sikap yang memaksakan hal-hal yang tidak bersifat prinsip namun pada akhirnya mencoreng nama baik Islam. Padahal setiap Muslim, secara implisit, memiliki tugas untuk memperlihatkan kepada dunia bahwa Islam adalah ajaran yang membawa kebaikan. Kalau memang tidak mampu membawa kebaikan, paling tidak Islam mengajarkan setiap Muslim untuk tidak membawa keburukan.

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/file/95605193/b4032512/MuslimDalamMasyarakat.html