Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan

02 September 2010

Zakat adalah Energi

Zakat adalah Energi. Sebuah kalimat yang sederhana, tapi cukup membuka mata. Saya menemukan kalimat ini dalam selebaran program Al-Azhar Peduli Ummat dari Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar. Isi selebarannya cukup menarik karena berisi kegiatan nyata program tersebut, tapi tulisan ini tidak bermaksud membahas isi selebaran ini.

Kembali ke kalimat "Zakat adalah Energi". Saya sendiri memperlakukan zakat sebagai kewajiban. Zakat adalah sesuatu yang harus saya tunaikan terkait dengan keyakinan saya sebagai seorang Muslim. Salah satu manfaat nyata yang dapat saya rasakan dari zakat adalah kesucian harta yang saya miliki dan manfaatkan. Kadang manfaat yang saya rasakan hanya sebatas itu.

Memang ada kalanya saya sadar bahwa zakat yang saya tunaikan akan sampai ke tangan-tangan para mustahik (orang yang berhak menerima) zakat. Di tangan mereka zakat-zakat saya akan memberikan manfaat. Sayangnya saya tidak secara tegas melihat zakat sebagai energi, yaitu sesuatu yang memungkinkan para mustahik zakat untuk bertahan hidup dan mengembangkan kehidupannya.

Kalau saja saya melihat zakat sebagai energi, maka saya pasti mampu melihat banyaknya manfaat dari menunaikan zakat. Seandainya zakat dialokasikan untuk membiayai studi orang-orang miskin, tentu manfaatnya akan berlipat ganda. Orang-orang ini akan bertambah ilmu, kemudian mampu mencari penghidupan yang lebih baik. Pada akhirnya orang-orang ini bisa keluar dari jurang kemiskinan. Contoh lain bila zakat dialokasikan untuk membantu usaha orang-orang miskin. Hal ini juga memiliki potensi nyata mengangkat derajat kehidupan orang-orang miskin.

Dengan luasnya manfaat zakat ini, setiap Muslim tentu menyadari potensi amal baik yang dapat mereka terima dengan menunaikan zakat. Amal baik seseorang lewat menunaikan zakat mungkin akan terus berlipat ganda tanpa henti seiring dengan banyaknya manfaat yang didapat dari zakatnya.

Misalkan zakat kita ternyata dimanfaatkan oleh seorang mustahik untuk membuka usaha. Usaha itu ternyata berkembang seiring dengan semangat kerja mustahik itu. Tidak berapa lama mustahik itu mampu keluar dari kemiskinan dan berbalik menjadi muzakki (orang yang wajib membayar zakat). Usahanya pun terus berkembang sehingga mampu membuka lapangan kerja baru. Tentu kita dapat bayangkan betapa banyaknya manfaat yang kita berikan lewat zakat kita, betapa banyaknya amal baik yang kita peroleh, betapa banyaknya tabungan akhirat yang kita miliki.

Jadi pada dasarnya potensi amal baik dalam zakat itu tidak terbatas pada kesucian harta atau pada kewajiban semata. Zakat yang kita tunaikan dapat membantu membawa perubahan terhadap kesejahteraan para mustahik zakat. Dengan menunaikan zakat, kita turut andil membantu orang-orang miskin menemukan kehidupan yang lebih baik.

Tulisan terkait:
Memahami Zakat Profesi

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)

15 November 2009

Memahami Zakat Profesi

Sampai saat ini masih banyak perbedaan pendapat mengenai zakat profesi. Tidak hanya di kalangan awam, perbedaan pendapat ini juga terjadi di kalangan para ulama. Saya pribadi mengalami kesulitan memahami bagaimana hukum zakat profesi yang benar. Berhubung zakat adalah masalah ibadah, saya senantiasa berhati-hati dalam melangkah.

Kehati-hatian saya dalam melangkah sempat membawa saya pada titik ekstrim. Saya selalu menyisihkan 2.5% dari setiap rupiah yang saya terima untuk dizakatkan. Uang zakat ini saya kumpulkan di tempat terpisah untuk disalurkan bila waktu penyalurannya sudah tiba. Umumnya saya menunggu satu tahun atau pada kondisi-kondisi khusus seperti bantuan untuk korban bencana alam atau korban perang.

Saat ini saya coba meluruskan kembali pemahaman saya mengenai Zakat Profesi. Hasil berselancar di Internet membawa saya pada kesimpulan bahwa perbedaan pendapat mengenai Zakat Profesi masih ada. Akhirnya saya harus memilih pendapat yang memang sesuai dengan keyakinan saya.

Keyakinan saya setelah membaca berbagai referensi di Internet adalah sebagai berikut:
  1. Kadar (tarif): 2,5% dari penghasilan bersih.
    Yang dimaksud dengan penghasilan bersih adalah penghasilan kotor (gross) dikurangi pengeluaran-pengeluaran pokok.
  2. Nisab (penghasilan bersih tidak kena zakat): kurang dari harga 85 gram emas.
  3. Haul (jatuh tempo): satu tahun Hijriyah sejak pertama kali mendapatkan penghasilan.
Dari tiga hal yang saya tegaskan di atas, perhatian lebih perlu ditempatkan untuk masalah "penghasilan bersih". Dalam konteks zakat, penghasilan bersih adalah penghasilan kotor dikurangi pengeluaran-pengeluaran pokok. Contoh pengeluaran pokok ini antara lain biaya hidup seseorang termasuk tanggungan-tanggungannya, pembayaran cicilan tempat tinggal, atau pembayaran hutang.

Elemen-elemen pengeluaran pokok itu tidak terbatas pada contoh-contoh di atas. Penentuan besaran pengeluaran untuk masing-masing elemen pun diserahkan pada orang yang bersangkutan. Yang perlu diperhatikan adalah setiap orang harus hati-hati menentukan elemen dan besaran pengeluaran pokok tersebut. Jangan sampai kebutuhan yang seharusnya tidak pokok pun dijadikan kebutuhan pokok. Bagi mereka yang ingin berhati-hati, saya sarankan zakat Anda dihitung dari penghasilan kotor saja ketimbang dari penghasilan bersih.

Saya sendiri memiliki kecenderungan untuk menggunakan penghasilan kotor sebagai dasar penghitungan zakat. Kalaupun ada pengeluaran pokok, biasanya saya hanya mencantumkan hutang atau cicilan. Seandainya tidak ada hutang atau cicilan, jumlah zakat yang saya sisihkan adalah 2.5% dari penghasilan kotor.

Misalkan saya menerima gaji sebesar Rp. 4.000.000 per bulan (bebas pajak). Dalam waktu 12 bulan Masehi saya akan menerima gaji sebesar Rp. 48.000.000. Alhamdulillah pada contoh ini saya tidak memiliki hutang atau cicilan. Kalau harga 85 gram emas adalah Rp. 30.000.000, maka saya wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% x Rp. 48.000.000. Waktu pembayaran adalah setiap satu tahun Hijriyah. Untuk memudahkan diri saya sendiri, saya memilih bulan Ramadhan sebagai waktu mengeluarkan zakat setiap tahun Hijriyah.

Referensi:
--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/document/Sx4Woc0F/MemahamiZakatProfesi.html