Tampilkan postingan dengan label Rezeki. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rezeki. Tampilkan semua postingan

15 November 2009

Memahami Zakat Profesi

Sampai saat ini masih banyak perbedaan pendapat mengenai zakat profesi. Tidak hanya di kalangan awam, perbedaan pendapat ini juga terjadi di kalangan para ulama. Saya pribadi mengalami kesulitan memahami bagaimana hukum zakat profesi yang benar. Berhubung zakat adalah masalah ibadah, saya senantiasa berhati-hati dalam melangkah.

Kehati-hatian saya dalam melangkah sempat membawa saya pada titik ekstrim. Saya selalu menyisihkan 2.5% dari setiap rupiah yang saya terima untuk dizakatkan. Uang zakat ini saya kumpulkan di tempat terpisah untuk disalurkan bila waktu penyalurannya sudah tiba. Umumnya saya menunggu satu tahun atau pada kondisi-kondisi khusus seperti bantuan untuk korban bencana alam atau korban perang.

Saat ini saya coba meluruskan kembali pemahaman saya mengenai Zakat Profesi. Hasil berselancar di Internet membawa saya pada kesimpulan bahwa perbedaan pendapat mengenai Zakat Profesi masih ada. Akhirnya saya harus memilih pendapat yang memang sesuai dengan keyakinan saya.

Keyakinan saya setelah membaca berbagai referensi di Internet adalah sebagai berikut:
  1. Kadar (tarif): 2,5% dari penghasilan bersih.
    Yang dimaksud dengan penghasilan bersih adalah penghasilan kotor (gross) dikurangi pengeluaran-pengeluaran pokok.
  2. Nisab (penghasilan bersih tidak kena zakat): kurang dari harga 85 gram emas.
  3. Haul (jatuh tempo): satu tahun Hijriyah sejak pertama kali mendapatkan penghasilan.
Dari tiga hal yang saya tegaskan di atas, perhatian lebih perlu ditempatkan untuk masalah "penghasilan bersih". Dalam konteks zakat, penghasilan bersih adalah penghasilan kotor dikurangi pengeluaran-pengeluaran pokok. Contoh pengeluaran pokok ini antara lain biaya hidup seseorang termasuk tanggungan-tanggungannya, pembayaran cicilan tempat tinggal, atau pembayaran hutang.

Elemen-elemen pengeluaran pokok itu tidak terbatas pada contoh-contoh di atas. Penentuan besaran pengeluaran untuk masing-masing elemen pun diserahkan pada orang yang bersangkutan. Yang perlu diperhatikan adalah setiap orang harus hati-hati menentukan elemen dan besaran pengeluaran pokok tersebut. Jangan sampai kebutuhan yang seharusnya tidak pokok pun dijadikan kebutuhan pokok. Bagi mereka yang ingin berhati-hati, saya sarankan zakat Anda dihitung dari penghasilan kotor saja ketimbang dari penghasilan bersih.

Saya sendiri memiliki kecenderungan untuk menggunakan penghasilan kotor sebagai dasar penghitungan zakat. Kalaupun ada pengeluaran pokok, biasanya saya hanya mencantumkan hutang atau cicilan. Seandainya tidak ada hutang atau cicilan, jumlah zakat yang saya sisihkan adalah 2.5% dari penghasilan kotor.

Misalkan saya menerima gaji sebesar Rp. 4.000.000 per bulan (bebas pajak). Dalam waktu 12 bulan Masehi saya akan menerima gaji sebesar Rp. 48.000.000. Alhamdulillah pada contoh ini saya tidak memiliki hutang atau cicilan. Kalau harga 85 gram emas adalah Rp. 30.000.000, maka saya wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% x Rp. 48.000.000. Waktu pembayaran adalah setiap satu tahun Hijriyah. Untuk memudahkan diri saya sendiri, saya memilih bulan Ramadhan sebagai waktu mengeluarkan zakat setiap tahun Hijriyah.

Referensi:
--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/document/Sx4Woc0F/MemahamiZakatProfesi.html

29 April 2009

Berani Ikut Undian Berhadiah?

Sebenarnya saya sudah beberapa kali mendengar pendapat bahwa tidak semua undian berhadiah itu diharamkan dalam Islam. Walaupun begitu, sampai saat ini saya tidak pernah ikut serta dalam undian berhadiah. Saya tidak pernah bisa meyakinkan diri saya sendiri bahwa tidak semua undian berhadiah itu haram.

Saya pun mencoba meluangkan waktu untuk mencari tahu lebih lanjut perihal hukum Islam tentang undian. Dengan bermodalkan mesin pencari Google, saya menemukan banyak tulisan tentang hal ini. Sayangnya banyak di antara sumber-sumber itu sebatas duplikat dari sumber lain. Salah satu sumber membagi undian menjadi 3 (tiga) bagian sebagaimana saya kutip di bawah ini.

Satu : Undian Tanpa Syarat
Bentuk dan contohnya : Di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya sebagai langkah untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.
Hukumnya : Bentuk undian yang seperti ini adalah boleh. Karena asal dalam suatu mu’amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa kezhaliman, riba, gharar,penipuan dan selainnya.

Dua : Undian Dengan Syarat Membeli Barang
Bentuknya : Undian yang tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli barang yang telah ditentukan oleh penyelenggara undian tersebut.
Contohnya : Pada sebagian supermarket telah diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas, radio dan lain-lainnya. Siapa yang membeli barang tertentu atau telah mencapai jumlah tertentu dalam pembelian maka ia akan mendapatkan kupon untuk ikut undian.
Contoh lain : sebagian pereusahaan telah menyiapkan hadiah-hadiah yang menarik seperti Mobil, HP, Tiket, Biaya Ibadah Haji dan selainnya bagi siapa yang membeli darinya suatu produk yang terdapat kupon/kartu undian. Kemudian kupon atau kartu undian itu dimasukkan kedalam kotak-kotak yang telah disiapkan oleh perusahaan tersebut di berbagai cabang atau relasinya.
Hukumnya : undian jenis ini tidak lepas dua dari dua keadaan :
- Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut.
Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena ada tambahan harga berarti ia telah mengeluarkan biaya untuk masuk kedalam suatu mu’amalat yang mungkin ia untung dan mungkin ia rugi. Dan ini adalah maisir yang diharomkan dalam syariat Islam.
- Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya.
Hukumnya : Ada dua pendapat dalam masalah ini :
1. Hukumnya harus dirinci. Kalau ia membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia tergolong kedalam maisir/qimar yang diharamkan dalam syariat karena pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian. Sedang ikut dalam undian tersebut ada dua kemungkinan; mungkin ia beruntung dan mungkin ia rugi. Maka inilah yang disebut Maisir/Qimar.adapun kalau dasar maksudnya adalah butuh kepada barang/produk tersebut setelah itu ia mendapatkan kupon untuk ikut undian maka ini tidak terlarang karena asal dalam muámalat adalah boleh dan halal dan tidak bentuk Maisir maupuun Qimar dalam bentuk ini. Rincian ini adalah pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (Liqoul Babul Maftuh no.48 soal 1164 dan no.49 soal 1185. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah), Syaikh Sholih bin ‘Abdul ’Aziz Alu Asy-Syaikh (dalam muhadhoroh beliau yang berjudul “Al Qimar wa Shuwarihil Muharromah), Lajnah Baitut Tamwil Al-Kuwaiti(Al Fatawa Asyar’iyyah Fi Masail Al Iqtishodiyah, fatwa no.228. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah), dan Haiah Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy(dalam fatwa mereka no.102 Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah).
2. Hukumnya adalah haram secara mutlak. Ini adalah pendapat Syaikh Abdul
’Äziz bin Baz(Fatawa Islamiyah 2/367-368. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah),dan Al-Lajnah Ad-Da’imah(Fatawa Islamiyah 2/366-367. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah), Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk Qimar/Maisir dan mengukur maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang atau sekedar ingin ikut undian adalah perkara yang sulit.

Tarjih
Yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama. Karena tidak hanya adanya tambahan harga pada barang dan dasar maksud pembeli adalah membutuhkan barang tersebut maka ini adalah mu’amalat yang bersih dari Maisitr/Qimar dan ukuran yang menggugurkan alasan pendapat kedua. Dan asal dalam mu’amalat adalah boleh dan halal. Wallahu A’lam.

Tiga: Undian dengan mengeluarkan biaya.
Bentuknya: Undian yang bisa diikut setiap orang yang membayar biaya untuk ikut undian tersebut atau mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian tersebut dengan mengeluarkan biaya.
Contohnya: Mengirim kupon/kartu undian ketempat pengundian dengan menggunakan perangko pos. Tentunya mengirim dengan perangko mengeluarkan biaya sesuai dengan harga perangkonya.
Contoh Lain: Ikut undian dengan mengirim SMS kelayanan telekomunikasi tertentu baik dengan harga wajar maupun dengan harga yang telah ditentukan.
Contoh lain: Pada sebagian tutup minuman tertera nomor yang bisa dikirim ke layanan tertentu dengan menggunakan SMS kemudian diundi untuk mendapatkan hadiah yang telah ditentukan. Apakah biaya SMS-nya dengan harga biasa maupun tertentu (dikenal dengan pulsa premium).
Hukumnya: Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat yang belum jelas beruntung tidaknya, maka itu termasuk Qimar/Maisir. - Beberapa Hukum Berkaitan Dengan Undian

Hasil pemahaman saya terhadap sumber tulisan di atas adalah bahwasanya kunci halal-haramnya undian berhadiah ada pada biaya yang dikeluarkan untuk ikut serta dalam undian itu. Mengeluarkan biaya untuk ikut serta dalam sesuatu yang tidak pasti -bisa untung bisa rugi- seperti undian pada akhirnya diibaratkan seperti gharar, maysir, atau qimar yang diharamkan dalam Islam.

Bila seseorang dengan sengaja mengeluarkan biaya semata-mata untuk ikut undian maka hukumnya haram mengikuti undian tersebut. Kalau seseorang mengeluarkan biaya yang menyebabkan dia berhak ikut undian, seperti dalam hal membeli barang dengan kupon undian, maka dikembalikan kepada niat orang tersebut. Tetap saja kondisi yang paling aman ada pada undian tanpa syarat (biaya).

Kalau memang Anda berkenan untuk mengikuti undian berhadiah, pembagian jenis undian di atas dapat membantu menentukan halal-haramnya undian yang akan diikuti. Yang perlu diingat adalah akan lebih baik bila kita meninggalkan hal-hal yang meragukan dan beralih kepada hal yang tidak meragukan. Kalau kita ragu dengan halal-haramnya undian, maka akan lebih baik kalau kita tidak ikut serta sama sekali dalam undian tersebut.

Referensi:
--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/file/104402401/76478297/BeraniIkutUndianBerhadiah.html