Penolakan terhadap poligami menimbulkan keraguan terhadap Islam. Kenapa Islam memperbolehkan poligami? Saya sendiri tidak berani menjawab pertanyaan besar ini. Tapi saya menemukan sebuah artikel yang dapat membantu saya menjelaskan asal-usul poligami. Berikut kutipan dari artikel tersebut.
Poligami adalah ikatan perkawinan dalam hal mana suami mengawini lebih dari satu istri dalam waktu yang sama. Jika dirunut ke belakang sejarah, maka jelas terlihat bahwa poligami bukanlah merupakan warisan Islam, tetapi merupakan kebiasaan yang telah berkembang berabad-abad sebelum Islam diwahyukan. Sejumlah riwayat menyebutkan bahwa rata-rata para pemimpin suku pada zaman dahulu memiliki puluhan istri bahkan tidak sedikit kepala suku mempunyai istri sampai ratusan.
Namun ketika Islam datang kebiasaan poligami tidak serta-merta dihapuskan. Namun, setelah ayat yang menyinggung soal poligami diwahyukan, Nabi lalu melakukan perubahan yang radikal sesuai dengan petunjuk kandungan ayat. Perubahan mendasar yang dilakukan Nabi berkaitan dengan dua hal yakni pertama, membatasi jumlah bilangan istri hanya sampai empat. Contoh amat jelas terlihat dalam riwayat dari Naufal ibn Muawiyah. Ia berkata: “Ketika aku masuk Islam, aku memiliki lima orang istri” Rasulullah berkata: “Ceraikanlah yang satu dan pertahankan yang empat”. Kedua, menetapkan syarat yang ketat bagi poligami, yaitu harus mampu berlaku adil. Persyaratan yang ditetapkan bagi kebolehan poligami itu sangat berat, dan hampir-hampir dapat dipastikan tidak ada yang memenuhinya. Artinya, Islam memperketat syarat poligami sedemikian rupa sehingga kaum laki-laki tidak boleh lagi semena-mena terhadap istri mereka seperti sedia kala.
Dengan demikian terlihat bahwa praktik poligami di masa Islam sangat berbeda dengan praktek poligami sebelumnya. Perbedaan itu menonjol pada dua hal. Pertama, pada bilangan istri, dari tidak terbatas jumlah hanya dibatasi empat. Kedua, pada syarat poligami yaitu harus mampu berlaku adil. - Benarkah Islam Membolehkan Poligami?
Berdasarkan kutipan di atas, Islam justru mengarahkan poligami agar tidak lepas kendali. Jadi pada dasarnya Islam tidak menganjurkan, menjadikan sunnah Rasulullah, apalagi mewajibkan poligami. Islam hanya memperbolehkan poligami dengan koridor yang tegas, yaitu harus berlaku adil.
Sementara poligami yang ditolak masyarakat sekarang ini bukan poligami yang diperbolehkan dalam Islam. Kenapa? Karena para pelaku poligami tidak bisa berlaku adil di antara para istri-istrinya. Definisi adil ini pun mencakup banyak aspek dan tidak berhenti pada berlaku adil dalam hal sandang, pangan, dan papan saja. Berlaku adil dalam konteks psikologi juga diperlukan. Para pelaku poligami tidak boleh condong kepada istri-istri tertentu. Ini yang, menurut saya, membuat poligami menjadi berat.
Poligami memang diperbolehkan dalam Islam. Tapi dasar pembolehannya tidak bisa dipandang sebelah mata.
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. - Al Quran Surat An-Nisaa' Ayat 3
Penegasan saya lakukan pada kondisi tidak sanggup berlaku adil dalam poligami. Dalam kondisi ini maka monogami lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Perlu kita sadari bahwa berlaku adil kepada istri tidak akan mudah.
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. - Al Quran Surat An-Nisaa' Ayat 129
Allah SWT sudah menegaskan bahwa berlaku adil dalam poligami itu sulit. Oleh karena itu para suami sepantasnya menjadikan poligami sebagai pilihan terakhir dalam keadaan terpaksa sebelum memutuskan melakukannya.
Allah SWT memperbolehkan poligami dengan syarat harus pelaku poligami mampu berlaku adil. Di lain pihak Allah SWT juga menegaskan bahwa berbuat adil kepada lebih dari satu istri itu sulit. Kalau kita tidak mampu berbuat adil, Allah SWT malah menganjurkan kita untuk tidak melakukan poligami. Tapi Allah SWT masih membuka pintu poligami bagi mereka yang benar-benar butuh selama mereka senantiasa konsisten untuk menjaga diri dari ketidakadilan terhadap istri-istri mereka.
Referensi:
- Kris Bedha. 30 Juli 2007. Benarkah Islam Membolehkan Poligami? WikiMu. http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=3186&post=1; diakses tanggal 16 Desember 2008.
Amir Syafrudin
Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/file/95604555/4e600092/PoligamiYangTersesat.html