Satu: MUI menegaskan bahwa Kopi Luwak itu Halal.
Dua: ...emang bener2 perlu fatwa MUI kalo KOPI itu ga haram...?
Satu: Kalau cuma kopi kayaknya gak perlu, tapi kalau berkaitan dengan sesuatu yang keluar dari anus binanatang mungkin perlu.
Anton: I doubt it would be the most expensive coffee in the world if it had poo stains lol. congrats to mui, they've successfully become a laughing stock once again.
Dua: jadi, dokter hewan itu pekerjaan halal apa haram?
Satu: Maksud pernyataan lo ke arah mana, Dua?
Dua: ke arah logika dengan semua yang berhubungan ama 'sesuatu yang keluar dari anus binatang' perlu ditetapkan halal apa nggak... kalo tu biji kopi keluar dari anus anjing ato babi, oke lah, maklum gw...tapi dari luwak?
Satu: Kotoran binatang itu najis terlepas dari jenis binatangnya; gak spesifik ke babi dan anjing. Kopi Luwak itu kan keluar dari anus Luwak. Jadi muncul perdebatan akan kehalalannya karena bahan baku utama Kopi Luwak itu keluar bersama kotoran Luwak yang masuk kategori najis itu. Gw justru gak ngerti cara lo menghubungkan dokter hewan dalam konteks ini karena pekerjaan dokter hewan gak ada hubungannya dengan memakan sesuatu yang masuk kategori najis.
Dua: karena dokter hewan ga memakan kotoran binatang seperti halnya peminum kopi luwak yang bijinya udah dibersihin? ato emang kebanyakan orang su'udzon biji kopi luwak itu akan dan selalu kotor karena keluar dari anus binatang? apa orang banyak yang su'udzon soal daging sapi dibacain basmalah pas dipotong apa nggak? apa orang banyak yang su'udzon soal daging ayam dibacain basmalah pas dipotong apa nggak? apa orang banyak yang su'udzon soal ikan lele yang dipiaranya di septic tank apa nggak (apalagi yang di warung2)? kalo jawaban buat semua di atas itu 'nggak', gw ga ngerti knapa kopi luwak sampe perlu fatwa halal...apa gara2 banyak orang su'udzon biji kopinya ga bersih dicucinya? lagian, semua sayuran yang pupuknya pake kotoran hewan itu apa juga cenderung ga halal karena siapa tau dicucinya ga bersih sebelom dijual?
Satu: Yang membuat gw pribadi ragu minum kopi luwak adalah kenyataan bahwa itu adalah kotoran hewan. Apa pun penjelasan yang menegaskan kebersihan prosesnya, gw tetap merasa bahwa minum kopi luwak adalah minum kotoran hewan. Jadi buat gw pribadi itu bukan masalah bersih atau tidak bersihnya. Sementara bagi orang lain, gw gak terlalu tahu. Mungkin logika lo mengenai persangkaan bahwa kotor atau tidak kotor itu mengena. Cuma untuk perbandingannya gw kurang setuju, Dua. Pertama, sembelih dengan basmalah itu bukan sesuatu yang pasti dan kita sebaiknya berbaik sangka. Sementara Kopi Luwak itu PASTI keluar dari anus Luwak. Kedua, yang dimakan dari lele adalah dagingnya (bukan tahinya) sementara daging ikan tidak ada yang diharamkan untuk dimakan. Kondisi ini juga berbeda dengan kopi luwak karena yang dimakan dari kopi luwak adalah bagian dari tahinya. Ketiga, untuk sayuran. Emang sebelum dimasak gak dicuci dulu ya? :)
Dua: pertama, perbandingan dari lo soal daging sapi yang kurang ngena... gw ngebandingin pemrosesannya sebelom dijual, BUKAN asal muasalnya... kedua, apakah air tempat lele tersebut menjadi bagian dari ikannya? again, masalah pemrosesan... ketiga, lagi2 masalah pemrosesan... untuk ketiga masalah di atas, kita ga perlu fatwa MUI buat nganggep itu halal... kopi luwak itu udah ada sejak lama...knapa baru sekarang?
Satu: Gw pribadi melihat bahwa pendapat yang mengatakan Kopi Luwak itu haram justru melihat dari asalnya, yaitu dari kotoran hewan. Oleh karena itu gw gak setuju dengan analogi lo. Daging sapi atau ayam itu halal. Dia menjadi haram bila sapinya itu bangkai atau disembelih tanpa basmalah. Kalau masalah sembelih sendiri kita gak bisa pastikan secara langsung. Oleh karena itu kita perlu berbaik sangka. Untuk daging lele, kalau pun daging lele itu ditimbun tahi pun tetap saja halal asalkan dibersihkan dengan baik; tapi kemungkinan besar orang bakal jijik memakannya. :) Itu karena daging lele pada dasarnya halal. Berbeda dengan kopi luwak yang pada hakikatnya adalah kotoran hewan. Hal yang sama berlaku untuk sayuran. Terus terang kalau dikaitkan dengan pernyataan MUI di link yang gw publish memang agak meleset. MUI kelihatannya hanya melihat ini dari prosesnya, bukan dari asalnya. Di titik ini, kalau lo masih melihat dari proses sementara gw melihat dari asal muasal, sebaiknya kita akhiri dengan kalimat "we agree to disagree". Toh ini cuma masalah kopi yang pada dasarnya bukan hal yang prinsip dalam Islam. :) PS: Kalau masalah "baru sekarang", kelihatannya karena MUI seringkali bersifat reaktif, Dua. Setelah ada isu halal-haram baru MUI bertindak. Kayaknya MUI sering banget kayak begini.
Dua: "Kalau masalah sembelih sendiri kita gak bisa pastikan secara langsung. Oleh karena itu kita perlu berbaik sangka." jadi intinya, orang ga bisa berbaik sangka soal gimana produsen kopi luwak ngebersihin biji kopinya? "Toh ini cuma masalah kopi yang pada dasarnya bukan hal yang prinsip dalam Islam. :)" exactly the reason gw nanya kenapa perlu fatwa MUI segala buat menyatakan kopi luwak itu halal...
Tiga: errr.. helloo.. kopi luwak berasal dari kotoran? si Luwak bukannya cuma roasting-machine hidup ya? :P Lagian orang yang minum juga mikir kali, mosok bakal mo beli mahal2 kl ada eek-nya :))
Dua: itulah guna fatwa MUI...biar orang masih mo bli mahal meskipun tau asal muasal biji kopi-nya... xb
Satu: @Tiga: Terlepas dari dibersihkan atau tidak, bahan bakunya kopi luwak itu adalah bagian dari kotoran luwak. Ini yang, menurut gw, menjadi alasan munculnya pendapat bahwa kopi luwak itu haram. @Dua: Masalah berbaik sangka. Daging sapi mentah itu kan dari hasil sembelih sapi. Proses sembelihnya dengan basmalah atau tidak itu (yang menjadi pembeda halal atau haramnya) kita tidak tahu. Bahan baku kopi luwak itu kan bagian dari kotoran luwak. Yang ini dah jelas. Bagi orang-orang yang berpendapat seperti ini, kopi luwak dianggap haram.
Satu: On a side note ... Gw ngerti maksud lo, Tiga. Kabarnya yang keluar dari anus Luwak sebagai bahan baku kopi luwak itu tidak mengalami pengolahan di dalam perut luwak. Itu artinya yang masuk sama dengan yang keluar. Kalau yang masuk halal, maka yang keluar juga halal. Dengan ini, gw koreksi statement gw bahwa bahan baku kopi luwak berasal dari kotoran luwak. Gw rubah menjadi bagian dari kotoran luwak. Gw sendiri masih gak bisa meyakinkan diri gw bahwa kopi luwak itu halal, tapi gw bertekad untuk tidak menyebarkan pendapat ini kepada orang lain karena memiliki resiko mempertajam perbedaan.
Tiga: tapi Satu, fatwanya udah keluar, “Kopi luwak hukumnya mutanajis. Artinya, kena najis, dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian”
Tiga: Kl buat gueeee.... Hukum Kopi Luwak itu Haram kl gue beli sendiri, Halal kl dibeliin :))
Satu: Iya, Tiga. Gw terima kok kalau Kopi Luwak itu halal. Cuma merubah keyakinan kan gak butuh waktu sebentar. :) PS: Lebih haram lagi kalau sampai membelikan kopi luwak buat orang lain. :P
Silakan memberikan komentar bagi yang berkenan.